Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran HAM Berat

Kemenkumham Kaji Pasal UU KKR yang Dibatalkan MK

Foto : antaranews

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra

A   A   A   Pengaturan Font

“Tentunya berdasarkan putusan MK itu kami pedomani, bahwa nanti ke depan hal yang sudah dibatalkan itu kita tidak akan masukkan (ke UU KKR baru)."

JAKARTA - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen HAM Kemenkumham) Dhahana Putra mengatakan sedang fokus meninjau kembali tiga pasal Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR) yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006.

"Tentunya berdasarkan putusan MK itu kami pedomani, bahwa nanti ke depan hal yang sudah dibatalkan itu kita tidak akan masukkan (ke UU KKR baru)," ujar Dhahana kepada awak media usai memberi sambutan dalam Evaluasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Secara Nonyudisial, di Jakarta, Rabu (12/7).

Bagi Dhahana, UU KKR memiliki peran penting dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Adapun ketiga pasal yang dibatalkan oleh MK dari UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, adalah Pasal 1 angka 9 yang berbunyi, "Amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada pelaku pelanggaran HAM yang berat dengan memperhatikan pertimbangan DPR".

Selanjutnya, Pasal 27 yang berbunyi, "Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan".
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top