Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran HAM Berat

Kemenkumham Kaji Pasal UU KKR yang Dibatalkan MK

Foto : antaranews

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra

A   A   A   Pengaturan Font

Serta Pasal 44 yang berbunyi, "Pelanggaran HAM yang berat yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan lagi kepada pengadilan HAM".

Jimly Asshiddiqie yang saat itu menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pernyataannya termaktub dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006.

Pasal-pasal tersebut dianggap menutup kemungkinan korban untuk mendapatkan keadilan melalui lembaga peradilan dan tidak memberi kepastian hukum.

Oleh karena itu, Dhahana bersama para pemangku kepentingan sedang membahas pasal-pasal tersebut guna menyusun Rancangan Undang-Undang KKR yang baru. Pembahasan ini bertujuan agar proses penyelesaian HAM berat masa lalu melalui UU KKR tidak meniadakan aspek penyelesaian secara yudisial. "Harapannya, segera mungkin kami sampaikan (RUU KKR) kepada presiden," kata Dhahana.

Ia mengungkapkan bahwa pada 2021, sudah terdapat RUU KKR dan naskah akademiknya. Akan tetapi, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dan menilai relevansi naskah akademik dan RUU KKR sebelumnya dengan situasi Indonesia saat ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top