Kemenkumham: E-VoA Berlaku 90 Hari Sejak Diterbitkan
Petugas Imigrasi di Check Point.
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan electronic Visa on Arrival (e-VoA) bisa digunakan dalam 90 hari sejak diterbitkan.
"Ini merupakan maksud dari keterangan valid from dan valid until pada e-VoA," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta, Rabu (16/11).
Nur Saleh ketentuan tersebut juga membedakan antara e-VoA dan VoA konvensional.
E-VoA (molina.imigrasi.go.id) resmi berlaku sejak Kamis (10-11-2022) yang diatur dalam surat edaran Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0764.GR.01.01 Tahun 2022.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan uji coba e-VoA 4 s.d. 9 November 2022. Hingga saat ini tercatat 1.719 e-VoA telah diterbitkan dan 378 WNA pengguna e-VoA sudah masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya