Kemenkumham: E-VoA Berlaku 90 Hari Sejak Diterbitkan
Petugas Imigrasi di Check Point.
Ia menyebutkan hingga saat ini 46 negara telah menggunakan fasilitas e-VoA, di antaranya Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Ceko, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Korea Selatan.
Berikutnya, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste,Tiongkok, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.
Terkait dengan pembayaran, dia mengatakan dapat secara nontunai melalui mekanisme payment gateway. Orang asing bisa membayar menggunakan kartu debit/kredit mastercard/visa/JCB.
Terakhir, e-VoA bisa untuk enam jenis kegiatan. yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, dan kunjungan rapat serta transit.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya