Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkumham: E-VoA Berlaku 90 Hari Sejak Diterbitkan

Foto : antarafoto

Petugas Imigrasi di Check Point.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menyebutkan hingga saat ini 46 negara telah menggunakan fasilitas e-VoA, di antaranya Australia, Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Austria, Belanda, Belgia, Brasil, Ceko, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, dan Korea Selatan.

Berikutnya, Lithuania, Malaysia, Maroko, Meksiko, Mesir, Norwegia, Oman, Prancis, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Selandia Baru, Singapura, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Timor Leste,Tiongkok, Tunisia, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, dan Yunani.

Terkait dengan pembayaran, dia mengatakan dapat secara nontunai melalui mekanisme payment gateway. Orang asing bisa membayar menggunakan kartu debit/kredit mastercard/visa/JCB.

Terakhir, e-VoA bisa untuk enam jenis kegiatan. yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, dan kunjungan rapat serta transit.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top