Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkumham Buka Peluang Barang dan Jasa Khas Tradisional Indonesia Jadi Merek Internasional

Foto : istimewa

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto

A   A   A   Pengaturan Font

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut.

Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO) Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Jumat (7/7).

"Sewaktu di Jenewa, Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemarin. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement," ujarnya.

Melalui Nice Agreement, tutur Andap, maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top