Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bekerja Tanpa IIzin Kerja

Kemenkumham Bali Deportasi Lima Warga Negara Asing

Foto : Antara

Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menunjukkan empat warga negara Nigeria dan seorang warga Rusia saat menggelar konferensi pers di Kantor Kanwil kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023)

A   A   A   Pengaturan Font

Kelima WNA ditangkap pada tanggal 3 Maret dan 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asing melakukan razia.

Denpasar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Nigeria dan seorang warga Rusia.

Gubernur Bali I Wayan Koster saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3), menjelaskan bahwa deportasi terhadap keempat WNA Nigeria karena mereka melebihi masa izin tinggal (overstay), sementara seorang warga Rusia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha tenis di Bali.

Empat WNA asal Nigeria yang dideportasi berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31), dan CMI (31).

Keempatnya ditangkap pada tanggal 7 Maret 2023 saat tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota tim pengawasan orang asingmelakukan razia.

Sementara itu, IZ (29) ditangkap pada tanggal 3 Maret 2023 oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang diperoleh oleh tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di Kuta Utara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top