Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bekerja Tanpa IIzin Kerja

Kemenkumham Bali Deportasi Lima Warga Negara Asing

Foto : Antara

Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali menunjukkan empat warga negara Nigeria dan seorang warga Rusia saat menggelar konferensi pers di Kantor Kanwil kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023)

A   A   A   Pengaturan Font

Gubernur Bali, Wayan Kostermemandang perlu tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini merupakanwarningkepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wayan Koster.

Koster mengatakan bahwa wisatawan yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan travel agentdan tidak boleh lagi menyewa sepeda motor selama berwisata di Bali.

Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan ada wisatawan yang menyalahi aturan selama berwisata di Bali.
"Apa pun bentuknya, apalagi itu sifatnya menghina institusi negara, menghina budaya Bali, menghina masyarakat Bali, dan berbagai praktik buruk lainnya itu langsung bisa lapor kepada Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham, dan Dinas Pariwisata dan Pol PP Provinsi Bali," kata GubernurWayan Koster.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham BaliAnggiat Napitupulu mengatakan bahwa jajaran imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," kata Anggiat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top