Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KemenKopUKM Gandeng PPATK Tangani Kasus TPPU di Koperasi Simpan Pinjam

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan PPATK telah menyerahkan sejumlah data terkait dugaan praktik tindak pidana pencucian uang di 12 KSP dan menyampaikan beberapa kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa koperasi harus tumbuh kuat dan hebat serta mampu menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Namun, koperasi harus akuntabel, mematuhi aturan yang berlaku dan berupaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.

"Intinya kami ingin men-support apa yang bisa dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan selebihnya kita konkritkan kerjasama ini," ujar Kepala PPATK Ivan.

Adapun selain melakukan penguatan sinergi dengan PPATK, sebelumnya Menteri Teten telah mengajukan revisi UU Koperasi agar wewenang pengawasan terhadap koperasi bisa lebih luas. Pengajuan revisi tersebut telah disetujui oleh anggota DPR RI dan ditargetkan bisa disahkan pada pertengahan tahun ini.

Di samping itu, PPATK menemukan dugaan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp500 triliun selama periode 2020-2022 di 12 KSP. Dana nasabah tersebut digunakan koperasi untuk bertransaksi ke perusahaan terafiliasi untuk membeli jet, yacht, hingga biaya kecantikan seperti operasi plastik.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top