Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KemenKopUKM Gandeng PPATK Tangani Kasus TPPU di Koperasi Simpan Pinjam

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkuat sinergi untuk menangani kasus pencucian uang di koperasi simpan pinjam.

"Secara regulasi kami sudah punya Permenkop yang mengatur bahwa koperasi itu kalau mencurigai ada dana haram, harus dilaporkan ke PPATK. Tapi ternyata ada yang tidak dilaporkan, ini yang kami benahi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di Jakarta, pada Rabu (15/2).

MenKopUKM Teten menuturkan bahwa Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian hanya mengizinkan pengawasan internal oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi itu sendiri. Akibatnya, KemenKopUKM tidak memiliki akses untuk memeriksa lebih dalam hingga ke potensi penggelapan aset dan shadow banking.

Bahkan jika KemenKopUKM mengendus kecurangan dan ingin memanggil pengurus koperasi, pihak KemenKopUKM tidak bisa berkutik jika pengurus koperasi tersebut tidak mematuhi panggilan tersebut lantaran lemahnya kewenangan yang dimiliki undang-undang koperasi tersebut.

"Oleh karena itu saya sepakat dengan PPATK untuk kita kerjasama untuk melakukan pengawasan ke dalam. Kita akan fokus dulu ke koperasi simpan pinjam (KSP) yang gede saja yang punya potensi. PPATK kan sudah ada catatan, kita akan fokus pemeriksaan audit dari catatan PPATK,"ujar MenKopUKM Teten.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top