Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkominfo Tegur Keras X Terkait Peredaran Iklan Judi Online  

Foto : antara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judi online yang beredar di layanannya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menegur keras platform media sosial X terkait temuan iklan judionlineyang beredar di layanannya.

"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judionline," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Selasa.

Peringatan dari Kementerian Kominfo disampaikan melalui Surat yang dikirim dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024. Dalam surat itu Menkominfo menginstruksikan X Corp (Twitter) untuk segera memberantas iklan judionlinedi platformnya.



Ia menegaskan seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judionlineseperti platform X.

Sebelumnya, langkah serupa dengan memberikan teguran keras terkait judionlinejuga pernah dilakukan Kementerian Kominfo pada 2023 kepada Meta yang merupakan perusahaan induk dari Facebook dan Instagram.

Saat itu, Menkominfo Budi memberikan peringatan keras kepada manajemen Meta di Indonesia agar segera membersihkan konten judi online dari semua platformnya.

Di samping itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan konten judi online di berbagai platform digital.

"Kementerian Kominfo berkomitmen memberantas judionlinesesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Judionlineharus diberantas karena sangat merugikan rakyat kecil," tegas Budi.

Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memblokir lebih dari 805.923 konten judionlinebaik berupa situs, IP, aplikasi, danfile sharing.

Capaian itu tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judionlineyang telah dilakukan pemerintah selama lima tahun sebelumnya.

Tidak hanya konten judionline, Menteri Komunikasi dan Informatika juga telah berhasil memblokir lebih dari 5000 rekening bank dan akune-walletyg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judionline.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Ones

Komentar

Komentar
()

Top