Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenko Ekonomi: 42 Wajib Pajak (WP) Badan Manfaatkan 'Deduction Tax'

Foto : ANTARA/Sanya Dinda

Tangkapan layar - Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius dalam webinar bertajuk “Super Tax Deduction untuk Peningkatan Kompetensi Generasi Muda Indonesia” yang dipantau di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius mengatakan sebanyak 42 Wajib Pajak (WP) Badan telah memiliki 429 perjanjian kerja sama dengan 383 lembaga vokasi untuk memanfaatkan insentif super deduction tax.

Meskipun sudah cukup banyak, menurut dia, jumlah tersebut relatif masih sedikit mengingat kebijakan ini sudah diterapkan sejak 2019.

"Sudah hampir dua tahun tapi agak mandek, utamanya tentunya karena pandemi COVID-19 sehingga banyak perusahaan yang rugi fiskal," kata Yulius dalam webinar bertajuk "Super Tax Deduction untuk Peningkatan Kompetensi Generasi Muda Indonesia" yang dipantau di Jakarta, Kamis (16/9).

Di samping itu, pelaku industri masih ragu melaksanakan program vokasi untuk mendapatkan super deduction tax karena khawatir akan berpengaruh terhadap perpajakan usahanya.

"Kami sudah yakinkan bahwa jika mengikuti program ini, pajak yang lain tidak akan diutak-atik," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top