![Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru PPN-PPnBM di Zona Pelabuhan Bebas](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenkeu-terbitkan-aturan-baru-ppn-ppnbm-di-zona-pelabuhan-bebas-220202150329.jpg)
Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru PPN-PPnBM di Zona Pelabuhan Bebas
![Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru PPN-PPnBM di Zona Pelabuhan Bebas](https://koran-jakarta.com/images/article/kemenkeu-terbitkan-aturan-baru-ppn-ppnbm-di-zona-pelabuhan-bebas-220202150329.jpg)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor.
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (2/2), mengatakan beleid ini mengatur penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.
"Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik," katanya.
Dia memastikan melalui peraturan tersebut, pengusaha di KPBPB tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik karena cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya