Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru PPN-PPnBM di Zona Pelabuhan Bebas

Foto : Antara

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor.

A   A   A   Pengaturan Font

Dengan adanya PPJB yang memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, maka apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP, maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.

Ketentuan selengkapnya tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian PPN/PPnBM atas penyerahan BKP/JKP dari dan/atau ke KPBPB, termasuk salinan PMK173/PMK.03/2021 dan salinan peraturan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top