Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Wewenang

Kemenkeu Sesali Kasus Suap Pajak oleh Pegawai DJP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyesali dan sangat prihatin terhadap kasus penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pegawainya. Hal tersebut menyusul dilakukannya penahanan terhadap tersangka Wawan Ridwan (WR) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 November 2021.

"Ini seharusnya tidak terjadi karena setiap pegawai telah dibekali kode etik, kode perilaku, dan budaya organisasi yang tidak menolerir tindakan itu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor di Jakarta, Kamis (11/11).

WR menerima sekitar 625 ribu dollar Singapura dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 saat dia menjabat sebagai Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

WR telah diumumkan sebagai tersangka sejak 4 November 2021 dan penahanan ini bukan merupakan kasus baru melainkan kelanjutan proses hukum atas kasus penerimaan suap yang diproses KPK sejak awal 2021 yakni atas tersangka APA dan DR.

Selain penahanan WR, KPK juga menetapkan seorang pegawai DJP berinisial AS yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan sebagai tersangka.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top