
Kemenkeu Kembalikan Lebih Bayar Pajak Rp7,3 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7/2023).
JAKARTA - Kementerian Keuangan telah mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada 1.895 wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dengan nilai sebesar Rp7,3 miliar.
Hal itu menyambung peraturan baru penyelesaian restitusi WP OP dengan nilai lebih bayar pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) sampai dengan Rp100 juta yang semula dilakukan pemeriksaan hingga satu tahun menjadi paling lama 15 hari kerja.
"Jumlah SPT PPh Orang Pribadi yang lebih bayarnya mencapai Rp100 juta ada 15.419 orang dengan total nilai restitusi mencapai Rp56,32 miliar. Sampai hari ini, kami telah mengembalikan ke 1.895 wajib pajak sebesar Rp7,3 miliar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya