Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkeu Kembalikan Lebih Bayar Pajak Rp7,3 Miliar

Foto : ANTARA/Imamatul Silfia

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pemaparan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (24/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Ketentuan mengenai penyederhanaan proses restitusi tertuang dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku sejak 9 Mei 2023.

Kebijakan tersebut berlaku untuk WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan (PPh) OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta.

Sri Mulyani menjelaskan terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian pemerintah dalam menyederhanakan proses restitusi.

Pertama, memberikan layanan restitusi serta membantu cashflow WP yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.

Kedua, membuat proses restitusi dilakukan dengan intervensi serta interaksi tatap muka yang lebih sedikit. Dengan begitu, akuntabilitas proses restitusi diharapkan dapat lebih terjaga dan meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top