Kemenkeu Kelola BMN Rampasan Senilai Rp633,18 Miliar
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengelola barang milik negara (BMN) hasil rampasan negara senilai Rp633,18 miliar dalam tiga tahun terakhir ini.
"Untuk BMN rampasan yang dikelola melalui hibah itu senilai Rp132,27 miliar, baik yang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun dari kejaksaan," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama Sianturi dalam acara Bincang Bareng DJKN secara daring di Jakarta, Jumat (10/12).
Sementara itu, untuk BMN rampasan yang dikelola melalui penetapan status penggunaan (PSP) tercatat Rp500,91 miliar.
Purnama memerinci, nilai hibah BMN rampasan dalam tiga tahun terakhir meliputi Rp23,41 miliar pada 2019 dan Rp108,85 miliar di 2021.
BMN rampasan tersebut dihibahkan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta senilai Rp55,3 miliar, Pemerintah Provinsi Bali Rp46,7 miliar, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Rp19,9 miliar, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Rp6,8 miliar, Pemerintah Kabupaten Banyumas Rp2,1 miliar, dan Pemerintah Kota Pekanbaru Rp1,3 miliar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya