Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keuangan Negara I Presiden dan DPR Belum Pernah Bahas Penghapusan BLBI

Kemenkeu Harus Prioritaskan Penagihan Piutang BLBI

Foto : Sumber: Kementerian Keuangan – Litbang KJ/and - KJ
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam melaksanakan tugas penagihan, Menkeu mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) perlu bekerja sama dengan aparat agar dapat melakukan penegakan hukum secara konsisten dengan kompetensi dan integritas yang tinggi. "Tugas DJKN merupakan salah satu motor reformasi dalam mengelola kekayaan negara. Tidak hanya sekadar sebagai administrator, namun juga sebagai aset manajer," katanya.

Selain melakukan penagihan utang, Rionald harus mampu meningkatkan pengelolaan aset negara, baik dari perpajakan maupun penerimaan negara di luar pemanfaatan aset.

Belum Dihapus

Penagihan piutang negara sebenarnya sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab V Pasal 37 Ayat 2 poin C menyebutkan penghapusan piutang negara ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari 100 miliar rupiah.

Dana BLBI yang diterima para obligor nilainya triliunan rupiah dan tidak pernah ada pembahasan soal ini antara Presiden dan DPR apalagi secara tertulis.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top