Kemenkeu Harus Prioritaskan Penagihan Piutang BLBI
Dalam melaksanakan tugas penagihan, Menkeu mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) perlu bekerja sama dengan aparat agar dapat melakukan penegakan hukum secara konsisten dengan kompetensi dan integritas yang tinggi. "Tugas DJKN merupakan salah satu motor reformasi dalam mengelola kekayaan negara. Tidak hanya sekadar sebagai administrator, namun juga sebagai aset manajer," katanya.
Selain melakukan penagihan utang, Rionald harus mampu meningkatkan pengelolaan aset negara, baik dari perpajakan maupun penerimaan negara di luar pemanfaatan aset.
Belum Dihapus
Penagihan piutang negara sebenarnya sudah diatur dalam UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Bab V Pasal 37 Ayat 2 poin C menyebutkan penghapusan piutang negara ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR untuk jumlah lebih dari 100 miliar rupiah.
Dana BLBI yang diterima para obligor nilainya triliunan rupiah dan tidak pernah ada pembahasan soal ini antara Presiden dan DPR apalagi secara tertulis.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya