Kemenkeu Enggan Mendorong PLTU Beralih ke Energi Terbarukan
Pembangkit listrik tenaga uap di Jakarta.
Pengenaan tarif pajak karbon juga tidak berbeda dengan yang sedang berjalan di pasar karbon, sehingga tidak akan berdampak terhadap kondisi keuangan mereka. Hal ini mengingat pajak karbon dibuat dalam rangka untuk membuat pasar karbonnya semakin efektif. "Makanya, ketika kita buat tarif pajak karbon untuk pajak karbon di PLTU, ya dua dollar AS saja dulu," katanya.
Terlampau Rendah
Pengamat Energi, Tiza Mafira, yang diminta pendapatnya mengatakan langkah Kemenkeu itu tidak sesuai harapan karena tarifnya yang tetap rendah, padahal penerapannya sudah ditunda. "Pajak karbon ini kan langkah yang baik sebenarnya, karena mendorong percepatan transisi energi, tetapi dari angkanya saya lihat terlampau rendah," kata Tiza.
Ia menjelaskan pajak karbon ini misi utamanya adalah mendorong pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) beralih ke energi terbarukan, tidak dilihat sebagai sumber pemasukan negara.
Tarif pajak yang hanya dua dollar AS per ton itu sangat rendah. Kalau dibandingkan dengan Singapura sebesar 3,7 dollar AS, maka sangat jauh. Jika diperdagangkan misalnya untuk produk ekspor, produk Indonesia yang diekspor ke Singapura minus, karena di sana dikenakan pajak lebih tinggi, sementara barang mereka di Indonesia dikenakan tarif lebih murah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya