Kemenkeu Batalkan Wacana Pengenaan Cukai BBM dan Detergen
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani (kanan) dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan isu mengenai pengenaan cukai pada BBM, ban karet, dan detergen, tidak tepat.
Menurutnya, pemerintah tidak mempunyai rencana menerapkan hal tersebut dalam APBN 2022 maupun 2023 mengingat saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi.
Pemerintah masih mengutamakan langkah-langkah pemulihan, sehingga tidak mungkin menambah beban kepada masyarakat dengan mengenakan BKC baru.
"Kemenkeu baik DJBC atau BKF tidak punya rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR pada Senin (13/6/2022) menyatakan pemerintah sedang mengkaji rencana pengenaan cukai untuk BBM, ban karet, dan detergen dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya