Kemenkes Wajibkan Seluruh Dokter Praktik Mandiri untuk Akreditasi Melalui SatuSehat
Menkes Budi Gunadi Sadikin
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh dokter praktik mandiri untuk melakukan akreditasi melalui platform SatuSehat guna membenahi data dokter di Indonesia.
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh dokter praktik mandiri untuk melakukan akreditasi melalui platform SatuSehat guna membenahi data dokter di Indonesia.
"Saya maunya self register, self reporting, gak dikirimin asesor, yang penting teregister," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalamdengar pendapat publik RUU Kesehatan yang diikuti dari YouTube Kemenkes di Jakarta, Minggu (19/3).
Menurut Menkes Budi Gunadi, ketentuan akreditasi mandiri adalah solusi dalam menyeragamkan pendataan jumlah dokter. Sebab laporan yang diterima pihaknya dari sejumlah organisasi profesi, hingga pemerintah daerah (pemda) memiliki data yang berbeda.
Tahapan registrasi dokter praktek mandiri dilakukan secara langsung oleh dokter praktek, berbasis teknologi informasi. Dokter diminta untuk mengakses Aplikasi SatuSehat dan mengisi kolom keterangan berisi identitas dokter, aktivitas, hingga jenis penyakit yang dideteksi.
"Saya janji tidak lebih dari selembar atau dua lembar, sebulan sekali. Dia harus masukin sendiri, kalau tidak akan saya tegur," ujar Menkes Budi Gunadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya