Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenkes: Tak Ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Anak dalam Dua Pekan

Foto : Freepik

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat tidak ada penambahan kasus baru gangguan ginjal akut pada anak yang dilaporkan dalam dua minggu terakhir.

Juru Bicara Kemenkes, M. Syahril merinci hingga 15 November 2022, jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak tercatat 324 kasus. Dengan kata lain, tidak ada penambahan kasus baru sejak 2 November 2022.

Syahril pun menjelaskan sebanyak 111 pasien gangguan ginjal akut pada anak berhasil sembuh. Sementara jumlah kematian akibat kondisi itu mencapai 199 kasus, dengan tingkat kematian yang terus menurun.

Adapun saat ini, sebanyak 14 pasien gangguan ginjal akut pada anak, yang didominasi anak usia 1 sampai 5 tahun, masih dalam perawatan.

Melansir Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, 9 pasien di antaranya yang masih menjalani perawatan di RSCM, 2 pasien di Aceh, 1 pasien masing-masing di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Syahril menjabarkan pasien gangguan ginjal akut pada anak yang dirawat didominasi oleh kasus-kasus dengan tingkat keparahan pada level stadium 3, sehingga yang bersangkutan masih dilakukan perawatan dengan pemberian obat penawar Fomepizole.

''Stadium 3 ini paling berat, dengan kerusakan ginjal yang cukup parah. Saat ini semua pasien masih dilakukan perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Kita juga upayakan dengan pemberian Fomepizole, mudah-mudahan ini akan membantu,'' kata Syahril.

Seluruh pasien gangguan ginjal akut pada anak yang tengah dirawat dilaporkan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid), melainkan murni sakit yang disebabkan oleh toksikasi dari EG dan DEG pada sirop atau obat cair.

''Sehingga memerlukan waktu untuk proses perawatan, kami harapkan seluruh pasien segera membaik,'' ujar Syahril.

Syahril menjelaskan penurunan kasus kematian dan kasus baru diyakini terjadi karena dua hal, yakni penerbitan Surat Edaran Kementerian Kesehatan pada 18 Oktober 2022 yang melarang tenaga kesehatan dan apotek untuk menggunakan obat sirop kepada anak, hingga langkah take down afifarma pada tanggal 31 Oktober 2022 dan penggunaan antidotum atau penawar fomepizole injeksi sebagai bagian dari pengobatan kepada pasien.

Adapun dalam rangka mencegah adanya kasus baru dan kematian lanjutan, Kemenkes menerbitkan Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022.

Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan.

''Diluar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,'' tegas Syahril.

Tak hanya itu, kebijakan baru itu juga mengatur 12 obat kritikal yang boleh digunakan dengan monitoring tenaga kesehatan.

Keduabelas obat tersebut diantaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.

''Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,'' pesan Syahril.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top