Kemenkes Sebut Penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw Hambat Peningkatan Perlindungan Nakes
Foto : antarafoto
Juru Bicara Kemeterian Kesehatan RI, Mohammad Syahril
RUU Kesehatan juga memuat perlindungan untuk peserta didik dalam menjamin hak mereka mengakses bantuan hukum saat terjadi sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan "Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah," katanya.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya