Kemenkes Sebut Penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw Hambat Peningkatan Perlindungan Nakes
Juru Bicara Kemeterian Kesehatan RI, Mohammad Syahril
Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw dinilai justru menghambat upaya peningkatan perlindungan hukum bagi kalangan tenaga kesehatan (nakes).
JAKARTA - Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw dinilai justru menghambat upaya peningkatan perlindungan hukum bagi kalangan tenaga kesehatan (nakes).
"Kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah," kata Juru Bicara Kemeterian Kesehatan RI, Mohammad Syahril di Jakarta, Minggu (14/5).
Ia mengatakan pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan, sebenarnya sudah ada di tubuh undang-undang yang berlaku sejak 20 tahun terakhir.
Syahril yang juga menjabat sebagai Dirut RSPI Sulianti Saroso Jakarta itu mengatakan RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR justru memfasilitasi peningkatan pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk dokter, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.
"DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada, sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya