Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah

Kemenkes Buka Aduan Kendala Isoman Covid-19

Foto : ANTARA/Andi Firdaus

Tangkapan layar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji pada konferensi pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Tes kedua tersebut dilakukan per H+5 dan H+6 sejak menyelesaikan masa isolasi di fasilitas rumah sakit, tempat tinggal, maupun isolasi terpusat. Untuk itu Kemenkes mulai Selasa, pukul 23.59 WIB menghapus ketentuan tes kedua bagi pasien yang telah dinyatakan pulih berdasarkan hasil tes PCR di H+5 isolasi.

"Mulai malam ini untuk tes kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya harus negatif sehingga otomatis status Pedui Lindungi jadi hijau," katanya.

Jika tidak melakukan tes kedua PCR pada H+5 sampai dengan H+10, kata Setiaji, maka pasien perlu lebih bersabar menunggu perubahan secara otomatis status di Peduli Lindungi menjadi hijau di H+10.

"Bagaimana kalau tidak melakukan PCR di hari keenam sampai hari kesepuluh, indikator akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan PCR," katanya.

Setiaji menambahkan ketentuan yang sama juga berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes antigen. "Untuk melakukan exit test harus PCR. Bagi pengguna Antigen untuk exit test di Peduli Lindingi harus gunakan PCR karena sebagai gold standar. Kalau tidak melakukan PCR tunggu sampai H+10," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top