![Kemenhub Tindak Angkutan Barang Bermuatan Lebih](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkidgbo_resized.jpg)
Kemenhub Tindak Angkutan Barang Bermuatan Lebih
![Kemenhub Tindak Angkutan Barang Bermuatan Lebih](https://koran-jakarta.com/images/article/phpkidgbo_resized.jpg)
Dari analisa terhadap 7 JT di Indonesia pada 2018, ternyata didapati bahwa perilaku operator menimbulkan pelanggaran over loading sebanyak 75 persen. Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25 persennya adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100 persen.
Â
Batas Toleransi
Sementara Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Ditjen Darat, Risal Wasal mengatakan kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama 1 tahun untuk dilakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang.
“Bagi angkutan semen dan pupuk pun mendapat pengecualian yaitu akan dikenakan tilang jika muatan melebihi 40 persen dan akan diminta menurunkan muatan jika muatan lebih dari 65 persen dan diberikan batas toleransi penyesuaian persyaratan selama enam bulan,†katanya.Â
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya