Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Logistik

Kemenhub Tindak Angkutan Barang Bermuatan Lebih

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA â€" Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Perhubungan Darat mulai, hari ini (1/8), memberlakukan kebijakan penurunan muatan barang bagi angkutan yang melanggar batas muatan hingga lebih dari 100 persen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan, selama ini pengusaha sudah terlampau lama menikmati keuntungan dari muatan berlebih atau over dimensi dan over load (ODOL) tapi mengabaikan aspek keselamatan. Padahal, semua sepakat soal keselamatan itu mutlak atau harus zero tolerance.

“Bagi muatan angkutan barang yang melebihi lima persen akan dikenai tilang dan akan diizinkan meneruskan perjalanan apabila telah memindahkan kelebihan muatan. Khusus truk pengangkut sembako karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka kami berikan toleransi batas muatan hingga 50 persen. Sementara untuk penurunan muatan akan diberlakukan bagi muatan yang melebihi 75 persen,” kata Budi di Jakarta, Selasa (31/7).

Dia menambahkan kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama setahun untuk dilakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang. Sementara itu, bagi angkutan semen dan pupuk pun mendapat pengecualian, yaitu akan dikenakan tilang jika muatan melebihi 40 persen dan akan diminta untuk menurunkan muatan jika muatan lebih dari 65 persen dan diberikan batas toleransi penyesuaian persyaratan selama enam bulan.

Budi juga mengatakan per awal 2018 telah diaktifkan 11 Jembatan Timbang (JT). Guna menjamin kinerja JT yang baik, Kemenhub menggandeng pihak ke-3 untuk melakukan pendampingan, yaitu Surveyor Indonesia dan Sucofindo.

Dari analisa terhadap 7 JT di Indonesia pada 2018, ternyata didapati bahwa perilaku operator menimbulkan pelanggaran over loading sebanyak 75 persen. Dari pelanggaran tersebut, bahkan 25 persennya adalah pelanggaran yang muatannya kelebihan 100 persen.

 

Batas Toleransi

Sementara Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Ditjen Darat, Risal Wasal mengatakan kebijakan ini akan diberikan batas toleransi selama 1 tahun untuk dilakukan penyesuaian persyaratan muatan dan dimensi angkutan barang.

“Bagi angkutan semen dan pupuk pun mendapat pengecualian yaitu akan dikenakan tilang jika muatan melebihi 40 persen dan akan diminta menurunkan muatan jika muatan lebih dari 65 persen dan diberikan batas toleransi penyesuaian persyaratan selama enam bulan,” katanya. 

 

mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top