Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dampak Wabah

Kemenhub Tetapkan Syarat untuk Perjalanan saat PPKM Darurat

Foto : ANTARA/M RISYAL HIDAYAT

PENYEKATAN PPKM DARURAT I Anggota Polisi memeriksa identitas pengendara sepeda motor saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3-20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengumumkan pengaturan kriteria dan syarat pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakakan transportasi darat, laut, dan udara di wilayah Jawa dan Bali, serta wilayah lain di luar kedua pulau itu. Ketentuan ini mulai berlaku pada Senin (5/7).

"Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai pada Senin, 6 Juli 2021 dengan tujuan memberi kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang," kata Adita saat konferensi pers virtual di Jakarta, Minggu (4/7).

Adita mengatakan, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama ditambah dengan hasil tes negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen yang berlaku minimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Hasil Tes PCR Negatif

Khusus untuk moda transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin setidaknya dosis pertama, dan wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam. Namun, sertifikat vaksin tersebut tidak menjadi mandatori untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali.

"Sehingga syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukkan dokumen negatif hasil PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin ini tidak menjadi wajib," ujar Adita.

Selain itu, penumpang KRL, MRT, LRT, dan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif antigen atau PCR. Namun petugas stasiun akan melakukan tes acak menggunakan antigen di beberapa stasiun. Adapun jam operasional KRL Jabodetabek akan dibatasi hanya pada pukul 04.00-21.00 WIB dengan maksimum penumpang 32 persen.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito melakukan inspeksi mendadak fasilitas karantina bagi para pelaku perjalanan internasional seiring rencana memperpanjang kewajiban karantina menjadi delapan hari dari sebelumnya lima hari.

Ganip bertolak dari Kantor Badan Nasional Penanganan Bencana menuju Wisma Atlet Pademangan, sebelum menuju ke Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan mengunjungi salah satu hotel karantina di Tangerang, Banten. Di terminal 3 kedatangan, Kepala BNPB tersebut juga mengunjungi pos vaksinasi Covid-19.

"Tujuan sidak ini untuk memastikan kesiapan karantina bagi pekerja migran Indonesia maupun pelaku perjalanan internasional lainnya," kata Ganip.

Di Wisma Pademangan, Jakarta Pusat, Ganip menyaksikan proses penerimaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru mendarat, melakukan pendaftaran, pengecekan kesehatan meliputi tes RT-PCR, hingga proses vaksinasi bagi mereka yang dinyatakan negatif Covid-19. Vaksinasi adalah kewajiban tambahan bagi pelaku PMI yang baru pulang dari luar negeri. n Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top