Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Sosialisasikan Regulasi Pengawasan Pengaktifan Automatic Identification System 

Foto : Istimewa.

Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II Teluk Bayur, Yudhonur Setyaji P.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kami memastikan para pemilik kapal dan agen perusahaan pelayaran wajib memasang dan mengaktifkan AIS, memberitahukan kepada nakhoda kapal untuk memberikan informasi yang benar melalui AIS. Dan apabila AIS pada kapal tidak berfungsi agar nakhoda mencatat dalam catatan harian (log Book) kapal, menginformasikan pada kesempatan pertama kepada SROP/VTS serta menyerahkan log book kepada Syahbandar pada saat kapal tiba di pelabuhan," kata Lollan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8).

Selain mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kenavigasian dan pengawasan telekomunikasi pelayaran, Distrik Navigasi juga memiliki tugas melaksanakan pengelolaan PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, satu diantaranya adalah PNBP Jasa Kenavigasian.

Untuk itu, Disnav Tipe A Kelas II Teluk Bayur juga mensosialisasikan pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE-DJPL 5 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Penetapan Perhitungan dan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kenavigasian Pelayanan Vessel Traffic Service (VTS), Pelayanan Jasa Telegram/ Telepon/Radio/Radio Telex/Radio Maritime Letter dan Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top