Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub, Polri, dan PUPR Atur Mobilitas Pelabuhan Penyeberangan saat Libur Lebaran

Foto : antarafoto

Pelabuhan penyeberangan

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk pada libur Lebaran 2024.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya empat pelabuhan penyeberangan utama yaitu Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk pada libur Lebaran 2024.

"Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan utama seperti Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno di Jakarta, Senin. (18/3).

Hendro menyampaikan akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi penumpukan kendaraan di satu titik.

Dia menjelaskan aturan mengenai pelabuhan penyeberangan telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024M/1445 Hijriah.

Hendro menyebut jadwal arus mudik melalui Pelabuhan Merak bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb dan golongan VIa tujuan Sumatera mulai Rabu 3 April 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Selasa 9 April 2024 pukul 24.00 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top