Kemenhub Intensifkan Koordinasi untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem
Budi Karya Sumadi
Misalnya penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) di sektor penerbangan untuk menunda penerbangan, ataupun membatalkan penerbangan. Kemudian, mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) di sektor laut dan penyeberangan untuk melakukan penundaan kapal untuk berlayar selama cuaca, gelombang, dan arus laut dinyatakan dalam kondisi ekstrem.
"Rekomendasi ini sangat kami butuhkan untuk memberikan alert atau peringatan. Jadi, ketika cuaca dinyatakan tidak baik dan membahayakan keselamatan perjalanan maka secara tegas kami akan keluarkan kebijakan untuk menunda perjalanan transportasi sampai keadaan cuaca membaik," ujarnya.
Lebih Waspada
Lebih lanjut, Menhub akan berkoordinasi dengan para kepala daerah, khususnya di daerah yang terjadi lonjakan penumpang yang signifikan di masa libur Natal dan Tahun Baru, untuk lebih waspada terhadap gangguan cuaca yang terjadi.
"Akibat cuaca, sejumlah insiden di sektor transportasi sudah terjadi. Untuk itu, kami meminta para Dirjen untuk memberlakukan kebijakan yang lebih tegas. Misalnya membatasi kendaraan dengan muatan tertentu atau membatalkan perjalanan demi keselamatan bersama," ujar Menhub.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya