Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub Himbu Karyawan JITC Urungkan Rencana Mogok Kerja

Foto : Dok. Pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Agar tidak menganggu pelayanan jasa kepelabuhanan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengimbau agar Serikat Pekerja (SP) PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) mengurungkan rencananya untuk mogok kerja.
"Kami hormati sikap Serikat pekerja PT. JICT untuk mogok kerja sebagai bagian dari penyaluran aspirasi kehidupan negara yang berdemokrasi namun kami mengimbau sebaiknya penyaluran aspirasi tersebut dituangkan dalam bentuk lain yang tidak merugikan kepentingan nasional," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono di Jakarta, Selasa (1/8).
Selain itu, ia kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Hal ini, kata Tonny, mengacu pada Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 dimaksud ditujukan untuk seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam agar meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan, khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.
"Saya yakin permasalahan yang dihadapi oleh Direksi PT JICT dengan Serikat Pekerja PT JICT akan terselesaikan dengan baik sehingga tidak terjadi aksi mogok yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT JICT," katanya.
Tonny menegaskan, Kemenhub sangat berkepentingan dengan aspek kelancaran pelayanan kapal di pelabuhan karena sangat berpengaruh terhadap distribusi logistik. Untuk itu Kemenhub telah menyiapkan langkah antisipasi terhadap kelancaran operasional pelayanan pelabuhan dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sedangkan aspek hubungan industrial yang dituntut pekerja JICT, Dirjen Tonny menyatakan menjadi domain Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," katanya. mza

Komentar

Komentar
()

Top