Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perhubungan Darat

Kemenhub Bersiap Wujudkan “Zero” ODOL

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerapkan sejumlah kebijakan untuk mewujudkan Indonesia Bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan berdasarkan data dari Kementerian PUPR, setiap 1 tahun kerugian negara akibat ODOL mencapai 43 triliun rupiah. Karenanya, dalam hal ini dimbau agar para pihak yang terlibat baik pelaku usaha, pemilik barang, dan pemilik truk untuk bersama-sama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

"Kami menerapkan beberapa kebijakan seperti kebijakan penanganan ODOL dan penyelenggaraan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, penegakkan hukum di UPPKB, dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar, kata Budi dalam siaran persnya saat kunjunganya di Palembang akhir pekan lalu.

Dalam kunjungannya bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menindak tegas dengan melakukan normalisasi atau pemotongan tiga unit kendaraan guna memberi efek jera bagi pelanggar ODOL di Palembang. Kendaran tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar dan diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi.

Dukungan Penuh

Bersamaan dengan kegiatan normalisasi kendaraan, Herman juga mendeklarasikan mendukung pelaksanaan "Zero" ODOL di Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu, Provinsi Sumatera Selatan sepakat mendukung sepenuhnya terhadap penegakan hukum dalam rangka "zero" ODOL di wilayahnya.

"Apabila para pengusaha masih tetap ego melakukan pelanggaran ODOL lebih baik menggunakan jalan pribadi agar tidak merusak jalan nasional, provinsi, maupun jalan lainnya yang telah diperbaiki," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Herman mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginisiasi deklarasi ini. Pemerintah provinsi semakin bersemangat untuk menyelaraskan antara standarisasi konstruksi infrastruktur jalan dengan standarisasi batas angkutan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top