Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemenhub: Aturan Angkutan Sewa Khusus Masih Berlaku

Foto : istimewa

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 masih berlaku mengatur angkutan sewa khusus hingga 31 Oktober 2017. Sedangkan 14 poin dalam beleid itu baru dinyatakan tidak berkekuatan hukum, apabila regulator tak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah 90 hari sejak putusan diterima, atau per 1 November 2017.

Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MA yang memerintahkan untuk mencabut sekitar 14 ketentuan dalam Permenhub 26. Tetapi, pihaknya masih mempunyai waktu sekitar tiga bulan untuk menyusun kebijakan dalam rangka merespon putusan MA.

"Paling lama sebelum 1 November 2017, kami harus rumuskan. Bila tidak dilakukan, maka 14 pasal dalam Permenhub 26 tidak memiliki kekuatan hukum. Tapi, Permenhub 26 masih berlaku sampai sebelum 1 November," kata Cucu di Jakarta, Kamis (24/8).mza/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top