Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembatalan SKB 3 Menteri

Kemendikbudristek Tengah Pelajari Putusan MA

Foto : Istimewa

Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal larangan mewajibkan atribut agama di sekolah.
"Kemendikbudristek menghormati putusan MA dan saat ini tengah mempelajari putusan yang dimaksud serta berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (7/6).
MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021," sebagaimana bunyi petikan putusan tersebut dikutip Jumat (7/5).
Perkara nomor: 17/P/HUM/2021 ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat. Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius dengan hakim anggota masing-masing Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono.
Hakim menilai SKB mengenai pakaian seragam bertentangan dengan Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah; Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaga Kebinekaan
Lebih jauh Jumeri mengatakan, upaya menjaga prinsip-prinsip perbedaan, kebinekaan dan tolerani menjadi hal mutlak bagi peserta didik di sekolah. Dia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberi dukungan kepada Kemendikbudristek.
Kemendikbudristek, katanya, akan terus berkomitmen memberi rasa aman dan nyaman di lingkungan sekolah dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya.
"Bagi kami upaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama di dalam lingkungan sekolah negeri merupakan hal mutlak yang harus diterapkan," kata Jumeri.
SKB 3 Menteri soal larangan mewajibkan seragam di sekolah diteken Mendagri, Mendikbud, dan Menag pertengahan Februari lalu. SKB itu memerintahkan penggunaan seragam dan atribut agama harus menjadi keputusan guru, siswa, dan orang tua sebagai individu.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Muhamad Ma'rup, Antara

Komentar

Komentar
()

Top