Kemendikbudristek Tegaskan PTN-BH Bukan Swastanisasi
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam.
Kemendikbudristek mengingatkan status badan hukum PTN bukan ajang swastanisasi maupun komersialisasi sehingga tetap memiliki mandat penyelenggaraan pendidikan tinggi inklusif dan terjangkau oleh masyarakat.
Kemendikbudristek mengingatkan status badan hukum PTN bukan ajang swastanisasi maupun komersialisasi sehingga tetap memiliki mandat penyelenggaraan pendidikan tinggi inklusif dan terjangkau oleh masyarakat.
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam, mengingatkan adanya status badan hukum untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bukan ajang swastanisasi atau komersialisasi. Hal tersebut disampaikan saat berkomunukasi dengan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) untuk mengevaluasi skema-skema pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
"Saya ingin mengingatkan, bahwa menjadi PTN-Badan Hukum bukanlah swastanisasi atau komersialisasi PTN," ujar Nizam, dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Dia menegaskan, PTN-BH 100 persen merupakan perguruan tinggi milik negara. Dengan demikian tetap memiliki mandat untuk menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas tapi tetap inklusif, terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Nizam memastikan, pemerintah tidak lepas tangan terhadap PTN-BH. Pemerintah tetap membiayai PTN-BH dalam bentuk bantuan penyelenggaraan PTN-BH, gaji dan tunjangan dosen, pendanaan tridharma, serta pendanaan pengembangan lainnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya