Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek Sebut Empat jJalur PPDB untuk Pemerataan Akses Pendidikan

Foto : ANTARA/HO-BKHM Kemendikbudristek

Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menegaskan penerapan empat jalur dalam PPDB, termasuk jalur zonasi, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia di Jakarta pada Rabu (3/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menegaskan penerapan empat jalur dalam PPDB, termasuk jalur zonasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.

Dalam rilis yang disiarkan oleh Kemendikbudristek di Jakarta, Rabu, pihaknya menekankan jika hanya mengandalkan jalur akademik dalam PPDB, berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti anak yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah.

"Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi," kata Chatarina.

Kemudian, jika hanya menggunakan jalur akademik, pemerintah daerah mungkin tidak akan menambah daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru yang sesuai dengan kebutuhan, karena anak-anak yang tidak lolos tes dianggap tidak membutuhkan fasilitas pendidikan tambahan.

Menurut dia, sekolah merupakan lembaga pendidikan bukan hanya bagi anak yang sudah dianggap pintar. Tes akademik seringkali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat, minat, serta prestasi anak.

Ia pun mengingatkan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah (pemda) bertanggung jawab atas pendidikan PAUD hingga menengah, sementara pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

"Kewajiban pemerintah pusat untuk pendidikan PAUD hingga menengah adalah sebagai pembina teknis, yaitu regulator dan pengawas teknis," katanya.

Dengan demikian, pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dan kebijakan dalam peraturan PPDB di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pemerintah daerah menurunkannya menjadi aturan yang lebih teknis dan berlaku di wilayah masing-masing dengan memperhatikan kondisi setempat.

"Untuk PPDB, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan ini mengakomodasi masukan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah dalam evaluasi penyelenggaraan PPDB setiap tahunnya. Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, hanya 50 persen penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi, maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70 persen," ujarnya.

Selain itu, pada peraturan sebelumnya yang mengatur siswa disabilitas masuk melalui zonasi, saat ini mereka dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi. Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB.

Sejak diberlakukan pada tahun 2017, kebijakan PPDB terus dievaluasi dan diperbaiki. Perubahan penting dalam evaluasi kebijakan ini menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia. Salah satu isu yang muncul adalah kebijakan zonasi yang hanya berlaku untuk SMP dan SMA, tetapi tidak untuk SD. Hal ini karena perbedaan jumlah dan kualitas pemerataan SMP dan SMA.

"Oleh karena itu, target utamanya adalah menyamakan kualitas dan jumlah sekolah SMP dan SMA dengan SD, memastikan akses dan kualitas pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia," ujarnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top