Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendikbudristek Perpanjang Finalisasi PDSS

Foto : Muhamad Ma'rup

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, dan Wakil Ketua II SNPMB Eduart Wolok, dalam Konferensi Pers, Senin (20/2).

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan memperpanjang waktu finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) bagi sekolah yang belum menyelesaikan prosesnya. Finalisasi tersebut merupakan tahapan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan memperpanjang waktu finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) bagi sekolah yang belum menyelesaikan prosesnya. Finalisasi tersebut merupakan tahapan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

"Kami mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan operator sekolah agar tidak mengabaikan kesempatan ini karena akan berdampak bagi para siswanya. Mohon agar diperhatikan dan serius serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab," ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Nizam, dalam Konferensi Pers, Senin (20/2).

Dia mengatakan, kesempatan tersebut diberikan selama 2 x 24 jam sejak hari Senin, 20 Februari 2023 pukul 15.00 WIB hingga Rabu, 22 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Hingga 9 Februari 2023 sebanyak 18.544 sekolah telah melakukan finalisasi PDSS dan sejumlah 1.387 sekolah belum melakukan proses finalisasi.

"Kebijakan tersebut diambil dengan mengedepankan prinsip pemenuhan hak bagi para siswa yang belum berhasil mendaftar SNBP karena sekolahnya belum menyelesaikan isian PDSS," jelasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek, Kiki Yuliati, menyebut, kebijakan tersebut untuk melindungi para siswa yang berhak mengikuti SNBP. Dia mengimbau kepada masyarakat atau orang tua siswa agar bersama-sama untuk mengingatkan sekolah supaya segera menggunakan kesempatan untuk menyelesaikan proses PDSS. "Mohon sekolah agar segera memasukkan data ke sistem karena akan berdampak langsung bagi siswa," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top