Kemendikbudristek Batalkan Penetapan Rektor Baru UNS
Foto : ANTARA/Aris Wasita
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto saat memperlihatkan Surat Keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi di Solo, Senin (3/4/2023).
Sebagai bagian dari tindak lanjut pemilihan rektor, dikatakannya, merupakan kewenangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengambil alih tugas dan wewenang MWA.
"Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteri," katanya.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya