![Kemendagri Tak Pernah Hambat Kepala Daerah ke Luar Negeri](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqcyqsq_resized.jpg)
Kemendagri Tak Pernah Hambat Kepala Daerah ke Luar Negeri
![Kemendagri Tak Pernah Hambat Kepala Daerah ke Luar Negeri](https://koran-jakarta.com/images/article/phpqcyqsq_resized.jpg)
Aturan itu bukan makin memperberat syarat izin perjalanan dinas ke luar negeri?
Kemendagri tidak pernah menghambatnya. Aturan yg dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda, ada aturan dan mekanismenya. Karena posisi kemendagri sebagai kementerian regulasi. Karena kemarin ada bantahan dari Gubernur Anies terkait tulisan teman-teman media yang diartikan saya mempertanyakan, padahal kunjungan Gubernur DKI Jakarta dan kepala daerah lain sudah sesuai prosedur dan clear. Karena yang memahami kunjungan kerja ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri. Maka saya memberi penjelasan yang sebenarnya.
Tentang surat berisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri tujuannya apa?
Ya dengan adanya surat pemberitahuan yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah, pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang diajukan kepala daerah lebih tertib lagi.
Apa tujuan diterbitkannya SOP permohonan pengajuan izin perjalanan dinas keluar negeri bagi kepala daerah?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya