Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo Terkait Polemik Izin Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

Kemendagri Tak Pernah Hambat Kepala Daerah ke Luar Negeri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tidak berapa lama kemudian, ramai diberitakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyoroti soal kunjungan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Kolombia yang dilanjutkan ke Amerika Serikat.

Pemberitaan itulah yang kemudian ditanggapi balik oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Menteri Tjahjo pun merasa harus menjelaskan duduk perkaranya. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta, berkesempatan mewawancarai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Anda ramai diberitakan seolah mengkritik perjalanan dinas keluar negeri Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Kolombia dan AS?

Begini, perlu saya jelaskan, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tidak membahas soal kunjungan kerja Gubernur DKI Jakarta dan kepala daerah lainnya serta DPRD yang kunjungan kerja ke luar negeri sudah memenuhi syarat perizinan.

Tapi, kemarin ada beberapa media online yang menulis seolah-oleh saya mempermasalahkan kunjungan kerja ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta. Karena yang saya ketahui kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin dari Kemendagri. Ini sama dengan kepala daerah lain yang Kemendagri izinkan.

Jadi duduk perkaranya seperti apa?

Pernyataan saya itu berkaitan dengan peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD yang hendak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Jadi sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak minimal 10 hari sebelum keberangkatan.

Kalau ada yang mendadak bagaimana?

Ya, pengecualian yang sifatnya undangan dan keperluan berobat yang harus mendadak. Jadi pada prinsipnya Kemendagri menyetujuinya sepanjang memenuhi ketentuan misal jumlah rombongan dan kunjungan ke luar negeri itu bermanfaat bagi kepentingan daerah silahkan saja.

Aturan itu bukan makin memperberat syarat izin perjalanan dinas ke luar negeri?

Kemendagri tidak pernah menghambatnya. Aturan yg dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda, ada aturan dan mekanismenya. Karena posisi kemendagri sebagai kementerian regulasi. Karena kemarin ada bantahan dari Gubernur Anies terkait tulisan teman-teman media yang diartikan saya mempertanyakan, padahal kunjungan Gubernur DKI Jakarta dan kepala daerah lain sudah sesuai prosedur dan clear. Karena yang memahami kunjungan kerja ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri. Maka saya memberi penjelasan yang sebenarnya.

Tentang surat berisi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri tujuannya apa?

Ya dengan adanya surat pemberitahuan yang dikirimkan ke seluruh kepala daerah, pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang diajukan kepala daerah lebih tertib lagi.

Apa tujuan diterbitkannya SOP permohonan pengajuan izin perjalanan dinas keluar negeri bagi kepala daerah?

SOP Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas ke Luar Negeri agar seluruh kepala daerah bisa paham tata cara pengajuan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Sehingga nanti, tidak ada kesalahan administrasi. Semata dalam rangka tertib administrasi saja.

Jangan sampai ada yang merasa izin perjalanan dinasnya seakaan dihambat. Padahal tidak seperti itu. Karena bagaimana pun pengajuan izin perjalanan dinas apalagi keluar negari, ada aturan dan tata caranya yang harus ditaati.agus supriyatna/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top