Kemendagri Tak Pernah Hambat Kepala Daerah ke Luar Negeri
Tapi, kemarin ada beberapa media online yang menulis seolah-oleh saya mempermasalahkan kunjungan kerja ke luar negeri Gubernur DKI Jakarta. Karena yang saya ketahui kunjungannya memenuhi syarat dan ada izin dari Kemendagri. Ini sama dengan kepala daerah lain yang Kemendagri izinkan.
Jadi duduk perkaranya seperti apa?
Pernyataan saya itu berkaitan dengan peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD yang hendak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Jadi sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak minimal 10 hari sebelum keberangkatan.
Kalau ada yang mendadak bagaimana?
Ya, pengecualian yang sifatnya undangan dan keperluan berobat yang harus mendadak. Jadi pada prinsipnya Kemendagri menyetujuinya sepanjang memenuhi ketentuan misal jumlah rombongan dan kunjungan ke luar negeri itu bermanfaat bagi kepentingan daerah silahkan saja.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya