Kemendagri Sebut Penjabat Kepala Daerah Dapat Pecat ASN
Foto : istimewa
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro
Namun, lanjut dia, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, pj., plt., dan pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. "Itu semua termaktub di dalam ayat (4a) dan (4b) dalam surat edaran ini," katanya.
Ia lantas menerangkan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada pj., plt., dan pjs. kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya