Kemendagri Pastikan KPK Bakal Terlibat dalam Retret Kepala Daerah
Wamendagri Bima Arya Sugiarto.
Foto: ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam NegeriJAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi salah satu pemateri dalam retret kepala daerah seluruh Indonesia yang terpilih pada kontestasi Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam agenda tersebut, dirinya menegaskan KPK akan memberikan materi tentang pentingnya edukasi terkait dengan pemberantasan korupsi di pemerintahan daerah (pemda). Para kepala daerah pun diharapkan dapat mengikuti semua kegiatan dengan tertib.
“Jadi mungkin lebih dari seminggu, kira-kira konsepnya begitu, jadi sudah pasti nanti materinya salah satunya adalah pemberantasan korupsi dari teman-teman KPK,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/1).
Bima menambahkan Presiden Prabowo Subianto rencananya akan memilih menggelar kegiatan retret kepala daerah di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Dirinya menjelaskan tujuan utama dilaksanakan retret adalah untuk menyamakan kebijakan visi dan misi antara Pemda dengan pemerintah pusat. “Nanti teman-teman kepala daerah akan diundang untuk fokus di sana. Supaya nyambung antara kebijakan pusat dengan visi-visi kepala daerah,” pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan pelantikan kepala daerah tidak bersengketa yang dijadwalkan serentak pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo mengacu pada Undang-Undang (UU)Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia berharap pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 mampu meningkatkan kinerja pemerintahan di daerah dan mempercepat realisasi program-program pemerintah. “Pemerintahan harus tetap jalan dan stabilitas politik serta ekonomi di daerah harus terjaga, apalagi pada tahun anggaran baru yang memerlukan keselarasan antara program pemerintah pusat dan daerah,” kata Ujang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak setelah seluruh proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah selesai.
Namun, pada Pasal 163 ayat (1) dan 164 B UU Pilkada menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik presiden dan presiden sebagai kepala pemerintahan juga dapat melantik bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Komisi II DPR RI, menurut dia, mengambil alternatif agar pelantikan kepala daerah serentak tidak dilaksanakan seluruhnya karena ada beberapa daerah yang tidak bersengketa. Dalam hal ini, Komisi II DPR RI juga telah meminta kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Dia pun memaparkan bahwa ada sekitar 200 lebih calon kepala daerah yang tidak bersengketa di MK terkait hasil pilkada sehingga pelantikan tetap harus dilakukan tepat waktu. “Yang dibutuhkan masyarakat, seperti bantuan sosial dan program ekonomi lainnya. Pelantikan nanti mungkin akan dilakukan di Istana Negara atau tempat lain yang disepakati presiden,” katanya.
Berita Trending
- 1 Jangan Lupa Nonton, Film "Perayaan Mati Rasa" Kedepankan Pesan Tentang Cinta Keluarga
- 2 Trump Mulai Tangkapi Ratusan Imigran Ilegal
- 3 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 4 Ketua Majelis Rektor: Rencana Kampus Kelola Tambang Jangan Jadi Masalah Baru
- 5 Berpotensi Kembali Terkoreksi Jelang Akhir Pekan