Kemendagri Dorong Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
"Sertifikasi kompetensi adalah jaminan bahwa para pejabat keuangan daerah memiliki kemampuan profesional dalam mengelola APBD, sehingga anggaran dapat dialokasikan secara tepat ke sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Diklat ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan peserta dalam merumuskan dokumen perencanaan pembangunan berbasis data dan prioritas yang tepat.
"RPJMD menjadi fondasi utama pembangunan daerah. Evaluasi yang teliti terhadap prioritas pembangunan diperlukan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang," tambah Sugeng.
Menutup sambutannya, Sugeng mengajak seluruh peserta Diklat untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, kolaborasi yang erat merupakan kunci dalam mencapai pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
"Kolaborasi adalah kunci. Dengan bekerja bersama, kita dapat mewujudkan perubahan nyata yang bermanfaat bagi masyarakat di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya