Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial ke Perangkat Desa

Foto : Istimewa

Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh pemerintah daerah povinsi dan kabupaten/kota.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Salah satu poin penting yang ditetapkan ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respons cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh pemerintah daerah povinsi dan kabupaten/kota.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (25/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan hal itu sejalan dengan Nawacita Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional membuat pemerintah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Kemendagri juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

"Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat. Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha mensejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada," ujar Tito.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top