Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Sosial ke Perangkat Desa

Foto : Istimewa

Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh pemerintah daerah povinsi dan kabupaten/kota.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Salah satu poin penting yang ditetapkan ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respons cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh pemerintah daerah povinsi dan kabupaten/kota.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (25/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang diwakili Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir mengatakan hal itu sejalan dengan Nawacita Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Peran desa yang sangat penting dalam menyokong pertumbuhan perekonomian nasional membuat pemerintah mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya yang berada di wilayah pedesaan.

Kemendagri juga menyoroti besarnya manfaat dari program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya, sesuai dengan amanah yang termaktub dalam undang-undang.

"Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat. Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha mensejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada," ujar Tito.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

"Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa," tegas La Ode.

Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin mengatakan ada dua instruksi presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa karena di UU Desa yang baru ini secara detail menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini sangat penting karena merupakan mandat konstitusi dan program strategis negara untuk mendukung ketahanan nasional," terang Zainudin.

Zainudin menyebut jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi alat untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjadi alat untuk menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa melalui manfaat beasiswanya.

Menurut data, hingga saat ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor non-ASN di tingkat desa dan RT/RW sejumlah 1,7 juta pekerja, dan 547 ribu pekerja rentan yang berada di desa.

Sementara itu jika melihat struktur pekerja secara nasional, terdapat 61,47 juta pekerja informal yang bekerja di desa, sehingga masih sangat luas potensi pekerja yang harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus meningkatkan perlindungan jaminan sosial melalui kolaborasi bersama Kemendagri dalam perlindungan bagi pemerintahan desa.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya juga terus mendorong untuk perlindungan pekerja pada ekosistem pasar yang didalamnya terdapat pasar modern dan tradisional, kemudian ekosistem pada e-commerce dan UMKM, serta yang terakhir ekosistem pada pekerja rentan seperti pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, pekerja miskin dan tidak mampu.

Dari sisi manfaat, sepanjang tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 1,91 juta klaim untuk seluruh pekerja di desa, dengan total manfaat senilai Rp19,06 triliun.

Zainudin menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan seluruh pemerintah daerah untuk mewujudkan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas.

"Dalam rangka lahirnya UU Desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang, Dewi Mulya Sari mengatakan, pihaknya mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Ke depan pihaknya akan terus memaksimalkan sosialisasi kepada para peserta.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top