Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Tetapkan DMO dan DPO Minyak Goreng

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

A   A   A   Pengaturan Font

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar 9.300 rupiah per kilogram (kg) untuk CPO dan 10.300 rupiah per kg untuk olein.

Selain itu, per 1 Februari 2022, Kemendag akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah 11.500 rupiah per lt, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 rupiah per lt, dan minyak goreng kemasan premium 14.000 rupiah per lt, dengan seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN.

"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni14.000 rupiah per lt tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," kata Mendag.

Pada kesempatan tersebut, Mendag menginstruksikan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang maupun pengecer.

Selain itu, Mendag mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam membeli produk minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top