Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Kemendag Tetapkan DMO dan DPO Minyak Goreng

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan domesticmarketobligation (DMO) dan domesticprice obligation (DPO) untuk produk minyak goreng kepada seluruh produsen minyak goreng dalam negeri yang melakukan ekspor untuk menjamin ketersediaan stok dan harga terjangkau produk tersebut.

"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng satu harga yang telah kami jalankan, maka per hari ini kami akan menerapkan DMO dan DPO," kata Menndag Muhammad Lutfi saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (27/1).

Mendag menjelaskanmekanisme DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir minyak goreng wajib memasok produknya ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing pada 2022.

Menurut Mendag, kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 juta kiloliter (kl) yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan industri.

"Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan adalah sebesar 3,9 juta kl yang terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, dan 2,4 juta kl curah. Sedangkan kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl," ujar Mendag.

Seiring dengan penerapan kebijakan DMO tersebut, Kemendag juga akan menerapkan DPO, yakni sebesar 9.300 rupiah per kilogram (kg) untuk CPO dan 10.300 rupiah per kg untuk olein.

Selain itu, per 1 Februari 2022, Kemendag akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dengan rincian, minyak goreng curah 11.500 rupiah per lt, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 rupiah per lt, dan minyak goreng kemasan premium 14.000 rupiah per lt, dengan seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN.

"Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni14.000 rupiah per lt tetap berlaku. Dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian," kata Mendag.

Pada kesempatan tersebut, Mendag menginstruksikan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang maupun pengecer.

Selain itu, Mendag mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam membeli produk minyak goreng, karena pemerintah menjamin ketersediaan dan harga minyak goreng yang terjangkau.

"Kami juga mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh atau melanggar ketentuan ini. Kami berharap harga minyak goreng dapat stabil dan terjangkau bagi masyarakat serta tetap menguntungkan produsen," pungkas Mendag.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top