Kemendag: Pengunjung Mal Wajib Vaksin
Foto : ANTARA/HO-Biro Humas Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperbolehkan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya juga masih ditutup.
Baca Juga :
Daerah Harus Optimalkan Tol Laut
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya